20 Jun, 2025

Layanan Publik

1 min read

🛡️ Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas)

Polda Maluku membuka enam saluran pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan:

  1. Langsung: Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

  2. Surat Tertulis: Mengirimkan surat ke alamat resmi Polda Maluku.

  3. Hotline:

    • Kapolda Maluku: 0811-4320-280

    • Inspektorat Polda Maluku: 0822-3856-1985

  4. Media Sosial

  5. Aplikasi Salawaku Emarina: Aplikasi resmi Polda Maluku untuk layanan pengaduan dan informasi lainnya.

📱 Transformasi Layanan Digital

Sebagai bagian dari program “Polri Presisi”, Polda Maluku telah meluncurkan layanan digital untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi:

  • Website Resmi: menyediakan informasi terkini tentang kegiatan Polda, layanan publik, dan berita keamanan.

  • Aplikasi Salawaku Emarina: Menyediakan layanan seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online, izin keramaian, dan akses ke Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas.

  • SKCK: Polda Maluku memastikan proses pembuatan SKCK berjalan sesuai prosedur dan tidak menyulitkan masyarakat.

  • SPKT: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyediakan layanan seperti pembuatan surat kehilangan, laporan polisi, dan pengaduan masyarakat dengan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) untuk menciptakan pelayanan yang ramah dan profesional.

🏅 Komitmen terhadap Pelayanan Publik

Polda Maluku telah menerima hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku, menunjukkan komitmen dalam menyediakan pelayanan yang berkualitas, bersih, cepat, transparan, dan akuntabel