20 Jun, 2025

Tupoksi

1 min read

🛡️ Tugas Pokok Polda Maluku

  1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas): Polda Maluku bertanggung jawab menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

  2. Menegakkan Hukum: Melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan adil untuk memastikan supremasi hukum di wilayah hukum Polda Maluku.

  3. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat: Memberikan layanan kepolisian yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

🔧 Fungsi Operasional Polda Maluku

Dalam menjalankan tugas pokoknya, Polda Maluku melaksanakan berbagai fungsi operasional, antara lain:

  • Fungsi Preemtif: Melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

  • Fungsi Preventif: Melaksanakan patroli, penjagaan, dan pengamanan untuk mencegah terjadinya tindak pidana atau gangguan keamanan.

  • Fungsi Penegakan Hukum: Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku.

  • Fungsi Pelayanan Publik: Menyediakan layanan kepolisian seperti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan layanan lainnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

🌐 Inovasi Digital dalam Pelayanan

Polda Maluku telah meluncurkan program transformasi layanan berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi “Salawaku Emarima”, masyarakat dapat mengakses layanan seperti pembuatan SKCK online, izin keramaian, dan layanan darurat melalui Call Center 110.